Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Alasan Meringankan

- 17 Januari 2023, 23:57 WIB
Ferdy Sambo pelaku utama terduga pembunuhan berencana Brigadir J, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang tuntutan, Selasa, 17 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Ferdy Sambo pelaku utama terduga pembunuhan berencana Brigadir J, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam sidang tuntutan, Selasa, 17 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan /

“Tidak ada hal-hal yang meringankan (Ferdy Sambo),” ucap Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan.

PORTAL LEBAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Irmawan menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata Jaksa Rudy.

Tim JPU juga tak ditemukan ada alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bisa menghapus sifat melawan hukum dari kesalahan, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bharada E Mengaku Ucap 'Siap' Ketika Diperintah Ferdy Sambo Bunuh Brig

“Sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Jaksa Penuntut Umum, Rudy Irmawan.

Jaksa menyatakan tidak ada alasan meringankan hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, saat membacakan tuntutan.

“Tidak ada hal-hal yang meringankan,” ujar Rudy Irmawan, dilansir PortalLebak.com dari Antara, Selasa, 17 Januari 2023.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengundurkan Diri Sebagai Saksi Dalam Sidang Putri Candrawathi

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perbuatan Ferdy Sambo telah mengakibatkan duka mendalam atas keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Rudy sekaligus menekankan pihaknya sebagai JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo, sudah mengakibatkan banyak anggota Polri lainnya terseret dan terlibat kasus ini.

Baca Juga: Ricky Rizal: Saya Tak Dengar Ferdy Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J

Menurut Jaksa Ferdy Sambo sudah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.

Ferdy Sambo juga tidak sepantasnya menjalakan perbuatan pembunuhan berencana itu, karena kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri.

Ferdy Sambo adalah salah satu dari lima terdakwa di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Pemerintah Setujui POD Pertama Lapangan Merakes dan Merakes East Berdasarkan Rekomendasi SKK Migas

Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang lain yakni; Ricky Rizal, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Kelima terdakwa tersebut telah didakwa Jaksa, melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada Senin 16 Januari 2023, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan dan dituntut JPU hukuman pidana penjara delapan tahun.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah