Modus tersangka mengajak korban ke rumah tersangka lain, kemudian bergantian beraksi di rumah tersebut.
Kejadian serupa juga terjadi di Desa Sukarame di Parakansalaki, yang semua tersangkanya adalah oknum mahasiswa.
Empat tersangka bernama Ri (20), Mu (21), WS (26) dan EA (19) yang tinggal di kawasan Parakansalak, memaksa seorang gadis berusia 14 tahun di rumah tersangka.
Baca Juga: Polisi Tahan Kiai FM Pengasuh Pondok Pesantren di Jember Terkait Kasus Kekerasan Seksual
Keempat tersangka menemui korban di tempat parkir tempat wisata Sukarame di kecamatan Parakansalak, yang kemudian membawa korban ke salah satu rumah tersangka. Di dalam rumah, tersangka bergantian merudapaksa korban.
Kasus terbaru adalah pemerkosaan gadis berusia 17 tahun oleh pria berinisial HT (43) asal Kabupaten Tangerang Selatan, Banten.
Kejadian ini bermula saat korban dan tersangka bertemu di tempat wisata Pantai Citepus di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Sumber: Berlin Tetapkan Syarat Bagi AS, Siap Ekspor Tank Jerman ke Ukraina
Saat itu, tersangka di dalam mobil merayu korban untuk melakukan persetubuhan yang kemudian dilanjutkan di wisma tamu di kawasan Citepus. Di kamar hotel, tersangka melakukan hubungan seksual dengan korban.
HT awalnya berniat untuk menikahkan korban, namun saat hendak keluar dari wisma tersebut, tersangka malah mengancam korban untuk tidak memberitahu orang tua korban apa yang baru saja terjadi.