Delapan Tersangka Kasus Perkosaan atau Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sukabumi, Dicokok Polisi

- 19 Januari 2023, 08:55 WIB
Kapolres AKBP Maruly Pardede dan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, mengungkapkan barang buktti kasus dugaan rudapaksa oleh delapan tersangka dari empat kasus berbeda di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kapolres AKBP Maruly Pardede dan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi, mengungkapkan barang buktti kasus dugaan rudapaksa oleh delapan tersangka dari empat kasus berbeda di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. /Foto: ANTARA/Aditya Rohman/

AKBP Maruly mengatakan, semua tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan di Mapolres Sukabumi untuk mengembangkan kasus dan membuat rencana persidangan.

Baca Juga: Bintang KDrama 'Single’s Inferno 2' Jo Yoong Jae Minta Maaf Karena Menolak Lee So E

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 82 ayat 1, 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016,

Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76d, 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014,

Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah