AKBP Maruly mengatakan, semua tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan di Mapolres Sukabumi untuk mengembangkan kasus dan membuat rencana persidangan.
Baca Juga: Bintang KDrama 'Single’s Inferno 2' Jo Yoong Jae Minta Maaf Karena Menolak Lee So E
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 82 ayat 1, 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016,
Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76d, 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014,
Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.***