"Siapa yang harus dilindungi, bagaimana nanti undang-undang ini bisa menjadi payung hukum yang baik tidak hanya untuk PRT tetapi juga untuk PMI ke depan," ucap mantan Menteri koordinator PMK dari dua komite terkait dan Badan Legislatif (Baleg) DPRK RI.
“Kita pelajari, kita diskusikan dan kita lihat bagaimana seharusnya dibahas, dan di Prolegnas kita juga punya hak jalan,” pungkas Putri Proklamator, Bung Karno ini.
Baca Juga: Presiden Jokowi berkunjung ke kawasan wisata Bunaken Sulawesi Utara
Seperti diketahui, sejak Februari 2020 DPR memasukkan UU PPRT dalam daftar panjang Prolegnas 2020-2024. Bahkan, pada Desember 2022, RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 bersama dengan 38 (tiga puluh delapan) RUU lainnya yang akan dibahas DPR denganpemerintah pada tahun 2023.***