PORTAL LEBAK - Berbagai isi promosi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di media sosial, diusulkan penyidik polisi untuk diturunkan.
Pasalnya izin pengumpulan uang dan barang (PUB) telah dicabut pemerintah, setelah kasus penyelewengan donasi di ACT terungkap ke publik.
Penyidik TP Madya TK III Bareskrim Polri, Kombes Pol. Eka Mulyana menegaskan ACT tak hanya meraup dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Baca Juga: Usai Diperiksa Penyidik Selama 12 Jam, Ahyudin Mengaku Rela Jadi Tersangka Demi ACT Tetap Eksis
ACT menurut Kombes Pol. Eka, juga menggelar sosialisasi dan amplifikasi promosi melalui media sosial supaya masyarakat mau menymbang atau berdonasi.
Penurunan konten medos ACT diungkapkan Penyidik Bareskrim Polri, Kombes Pol. Eka Mulyana, seperti dikutip PortalLebak.com dari Antara, Kamis 11 Agustus 2022.
"Ternyata yang menjadi gantungan mereka (ACT) melaksanakan promosi ini ada yang berizin, melaui perizinan yang dikeluarkan oleh Kemensos (Kementerian Sosial)," ujar Eka.
Baca Juga: Yayasan ACT Diduga Selewengkan Dana Bantuan Korban Pesawat Lion Air dan Dana Lainnya
Berdasarkan data penyidik, ACT mengantongi tiga perizinan dari Kemensos, masing-masing promosi donasi di media sosial itu, harusnya menggunakan satu rekening.