Baca Juga: Momo TWICE Tak Bisa Dikenali dengan Gaya Rambut Barunya di Foto Terbaru yang Viral
Lantas Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Putri Candrawathi yang dituntut JPU dengan pidana penjara 8 tahun.
Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***