Daftar Obat Sirup yang Dinyatakan BPOM Aman Dikonsumsi, Terhindar Dari Penyakit Gagal Ginjal Akut

- 24 Oktober 2022, 09:47 WIB
Ilustrasi - Daftar 23 nama obat sirup aman dikonsumsi menurut BPOM terbaru 22 Oktober 2022, ini 3 produk yang dilarang dan mengandung EG atau DEG.
Ilustrasi - Daftar 23 nama obat sirup aman dikonsumsi menurut BPOM terbaru 22 Oktober 2022, ini 3 produk yang dilarang dan mengandung EG atau DEG. /PEXELS/Anna Shvets

"Ada 23 produk tidak menggunakan keempat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan,”

PORTAL LEBAK – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia merilis temuan terbaru penelusuran contoh 102 daftar obat sirup yang telah dikonsumsi para pasien gagal ginjal akut progresif atipikal (Acute Kidney Injury/AKI) di tanah air.

Otoritas BPOM menegaskan 23 produk tidak menggunakan empat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin atau Gliserol.

Atas dasar temuan terbaru dari BPOM ini, 23 obat sirup tersebut, aman dikonsumsi masyarakat, sesuai aturan pakai.

Baca Juga: Instruksi Dinkes: Apotek di Kabupaten Lebak Banten, Dilarang Jual Obat Sirop

“Berdasarkan list dari Kementerian Kesehatan, 102 produk obat yang digunakan pasien gagal ginjal akut, ada 23 produk tidak menggunakan keempat pelarut tersebut, sehingga aman digunakan,” ungkap Kepada BPOM, Penny K Lukito, dilansir PortalLebak.com dari laman bpom.go.id, Minggu 23 Oktober 2022.

Kemudian BPOM merilis daftar 23 obat sirup yang tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin atau Gliserol, berikut daftarnya:

1. Alerfed Syrup (obat flu), produksi Guardian Pharmatama

2. Amoxan, (antibitotik), produksi Sanbe Farma

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x