"Sesuai keterangan nota pembela masing-masing tim hukum, Ferdy Sambo menembak 24 korban," ujarnya.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dinyatakan sah dan menyakinkan sebagai pelaku pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Pembunuhan berencana itu dilaksanakan bersama sang istri Putri Candrawath, anak buahnya Ricky Rizal Wibowo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan berencana itu, didasari atas perintah Ferdy Sambo, sebagai mantan Kabag Propam Polri.
Baca Juga: Anthony Gordon Pilih Pindah ke Newcastle United karena Merasa Cocok dengan Eddie Howe
Ferdy Sambo gusar mendengar cerita istrinya Putri Candrawathi yang diduga diperkosa Brigadir J. Ia kemudian meminta Bharada E mengeksekusi Brigadir J di rumah dinasnya, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.***