Kuasa Hukum: Jaksa Tidak Bisa Membuktikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

- 31 Januari 2023, 18:15 WIB
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menegaskan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo bakal ditentukan pada 13 Februari 2023 mendatang.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menegaskan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo bakal ditentukan pada 13 Februari 2023 mendatang. /PMJ News/

"Sesuai keterangan nota pembela masing-masing tim hukum, Ferdy Sambo menembak 24 korban," ujarnya.

Baca Juga: Witan Sulaeman Rekrutan Terakhir Persija Jakarta untuk Perkuat Tim Thomas Doll di Sisa Kompetisi Liga 1

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dinyatakan sah dan menyakinkan sebagai pelaku pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Pembunuhan berencana itu dilaksanakan bersama sang istri Putri Candrawath, anak buahnya Ricky Rizal Wibowo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Kuat Ma'ruf.

Pembunuhan berencana itu, didasari atas perintah Ferdy Sambo, sebagai mantan Kabag Propam Polri.

Baca Juga: Anthony Gordon Pilih Pindah ke Newcastle United karena Merasa Cocok dengan Eddie Howe

Ferdy Sambo gusar mendengar cerita istrinya Putri Candrawathi yang diduga diperkosa Brigadir J. Ia kemudian meminta Bharada E mengeksekusi Brigadir J di rumah dinasnya, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x