Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Oleh Majelis Hakim di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 13 Februari 2023, 16:50 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa./

Baca Juga: Richard Eliezer alias Bharada E: Ferdy Sambo Peralat, Membohongi dan Menyianyiakan Saya

2. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban (Brigadir J).

3. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo (dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J) menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

4. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum (Jabatan Kadiv Propam Polri).

Baca Juga: Ferdy Sambo Terdakwa Pembunuhan Brigadir J: Saya Dipojokkan Sebagai Penjahat Terbesar Dalam Sejarah Manusia

5. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo sudah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

6. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo menyeret anggota Polri lainnya terlibat.

7. Pernyataan terdakwa Ferdy Sambo berbelit-beli, dan dinyatakan tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Nasib Tenaga Medis di Provinsi Idlib Berjam-jam Tidak Tidur Selama Lima Hari Rawat Korban Gempa Bumi

Seperti diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah