Hakim Vonis Bharada E atau Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 15 Februari 2023, 13:57 WIB
Suasana sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023  di PN Jakarta Selatan.
Suasana sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan. /PN Jakarta Selatan/

Vonis terhadap Richard Elizer (Bharada E) lebih ringan dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kejahatan, Jaksa Larang Aktris Park Min Young Tinggalkan Korea Selatan

Seperti diketahui, tim JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, dengan 12 tahun pidana penjara.

Tuntutan ini dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar JPU Paris Manalu, saat itu.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah