Vonis terhadap Richard Elizer (Bharada E) lebih ringan dibandingkan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kejahatan, Jaksa Larang Aktris Park Min Young Tinggalkan Korea Selatan
Seperti diketahui, tim JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, dengan 12 tahun pidana penjara.
Tuntutan ini dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar JPU Paris Manalu, saat itu.***