Sidang Gugatan Deolipa atas Pencabutan Surat Kuasa, Akan Dihadiri Pengaracara Bharada E yang Baru

- 28 September 2022, 11:53 WIB
Tim kuasa hukum Bharada E memperlihatkan berkas legalitas kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang gugatan perdata pencabutan kuasa, Rabu (21-9-2022).
Tim kuasa hukum Bharada E memperlihatkan berkas legalitas kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang gugatan perdata pencabutan kuasa, Rabu (21-9-2022). /Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/am./

PORTAL LEBAK - Kisruh pencabutan surat kuasa Richard Eliezer alias Bharada E, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Irjen Pol Ferdy Sambo, kian memanas.

Pengacara Bharada Bharada E, Ronny Berty Talpesy, menegaskan akan hadir di sidang lanjut gugatan perdata terkait pencabutan surat kuasa Bharada E atas Deolipa Yumara, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2022.

Sebagai Tergugat II, Ronny memaparkan dirinya akan hadir bersama tim pencara dirinya dan tim pengacara untuk Bharada E, sebagai Tergugat I.

Baca Juga: Kasus Irjen Pol Ferdy Sambo Terbongkar oleh Bharada E, LPSK: Saksi Kunci Harus Dilindungi

"Sidang hari ini dengan agenda pemanggilan para tergugat, saya hadir bersama rekan-rekan pengacara," pungkas Ronny dilansir oleh PortalLebak.com dari Antara.

Ronny bersedia hadir langsung ke persidangan agar dapat mengetahui secara jelas apa yang diinginkan Deolipa Yumara terhadap kliennya dari gugatan itu.

Menurut Ronny, pencabutan surat kuasa didasari keinginan Bharada E yang tidak mau didampingi lagi oleh kuasa hukum terdahulunya, Deolipa Yumara.

Baca Juga: LPSK: Kami Kawal Ketat Bharada E, Saat Rekonstruksi Perkara di Rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo

Hal ini sesuai dalam Pasal 1814 KUH Perdata, bahwa pemberi kuasa bisa menarik kembali kuasanya jika hal itu dikendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu, bila ada alasan terhadap itu.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x