Hakim Vonis Bharada E atau Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

- 15 Februari 2023, 13:57 WIB
Suasana sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023  di PN Jakarta Selatan.
Suasana sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada hari ini, Rabu 15 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan. /PN Jakarta Selatan/

3. Majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

4. Ada rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Yosua, kemudian menembak Yosua di dada kiri, tempat jantung berada.

“Maka rangkaian kegiatan itu mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan memperlihatkan kesengajaan, sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” papar Alimin.

Baca Juga: Kejagung dan LPSK Beda Pendapat Terkait Tuntutan Richard Eliezer, Berikut Referensi Hukumnya

5. Hakim Alimin menyatakan unsur-unsur lainnya sudah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.

6. Meski demikian, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator yang diajukan Richard Eliezer.

Status justice collaborarot ini memiliki berdampak terhadap berat atau ringannya putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Baca Juga: ICE BSD Jadi Venue Konser Terlama di Asia Tenggara Suga BTS Bertajuk Agust D Tour

Hakim Alimin menegsakan bahwa Richard Eliezer bukan pelaku utama, jadi memungkinkan bagi Richard Eliezer bisa mendapatkan status justice collaborator.

"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko sudah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," pungkas Hakim Alimin.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah