"Penyalahgunaan narkoba ini sudah menimpa AZ (Ammar Zoni-REd) yang kedua kalinya," tambahnya.
Kombes Ade Ary menyatakan jajarannya sudah menyita empat barang bukti yakni dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening, isi sabu berat bruto 0,14 gram, dan dua buah handphone.
Terkait perbuatannya, ketiga tersangka sudah ditahan dan dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara.
Kombes Ade Ary kembali mengingatkan masyarakat agar bisa menjaga dan membentengi diri sendiri dari barang terlarang, seperti narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya.***