Gugatan atas sistem proporsional terbuka itu, diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono.
Para pemohon meminta agar MK mendalilkan Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) hutuf b,
Baca Juga: Ammar Zoni Ditangkap Bersama Dua Tersangka, Dia Beli Narkoba Tiga Kali Sampai Maret 2023
Termasuk Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar UUD 1945.***