“Kemudian ambil barang milik korban dan hubungi agen yang menempatkan calon TKI tersebut untuk meminta uang tebusan,” ujar Kompol Reza.
Pelaku juga meninggalkan korban di bandara soetta setelah melakukan perampokan dan pemerasan.
Baca Juga: 'Taylor Swift Sunbaenim' Berakting Layaknya Jadi Penyanyi KPop Dalam Tur 'Eras'
Tak mau tinggal diam, Korban berserta ketiga rekannya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta bandara Soetta.
Ketiga tersangka didakwa dengan pemerasan dan pencurian berdasarkan Pasal 368 KUHP dan pencurian dan kekerasan berdasarkan Pasal 365 KUHP, yang dapat dihukum hingga sembilan tahun penjara.***