Polisi Sergap dan Hancurkan Jaringan Peredaran Sabu Seberat 50 Kg Asal Malaysia

- 23 Maret 2023, 08:00 WIB
Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mampu menyergap dan menggagalkan penyelundupan 50 Kg narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indoensia.  Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar (duduk kanan).
Jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mampu menyergap dan menggagalkan penyelundupan 50 Kg narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indoensia. Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar (duduk kanan). /Foto: humas.polri.go.id/Humas/

“Hasil interogasi atas AS terungkap dia diperintah oleh saudara TH yang masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO, yang tinggal di daerah Idi Rayeuk Aceh Timur untuk mengambil sabu di perairan Malaysia," papar Brigjen Krisno.

"Kemudian TH menyuruh anaknya atas nama HA, agar mengambil sabu itu, lantas berangkat mengambil bersama temannya atas nama U yang juga DPO dengan perahu, modusnya memasukkan sabu ke dalam karung,” pungkasnya.

Brigjen Krisno menuturkan tersangka Rusdy Jafar mengaku diperintah oleh DPO berinisial I agar mengambil sabu di kawasan Tanah Pasir, Aceh Utara menggunakan mobil.

Baca Juga: Seluk Beluk Ngabuburit Plus Tradisi Unik Bulan Ramadan, Ini Sejarahnya

Kemudian, sabu disimpan sementara dalam rumah kosong, di Jalan Satelit No.14, Banda Sakti, Lhokseumawe dan disewa dijadikan gudang.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa karung pertama berisi 10 bungkus paket sabu yang dimasukan ke dalam koper warna hitam.

Selain itu ada karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu, serta karung ke tiga berupa 27 bungkus paket sabu.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Ramadan Dimulai pada Hari Kamis 23 Maret 2023

“Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Malaysia lewat perairan ke daerah Aceh dengan dimasukan ke dalam karung. Menyimpan barang bukti narkoba sambil menyewa satu rumah dijadikan gudang,” ucapnya.

Selanjutnya, polisi menetapkan pasal untuk disangkakan kepada para tersangka, primer pada; Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x