“Hasil interogasi atas AS terungkap dia diperintah oleh saudara TH yang masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO, yang tinggal di daerah Idi Rayeuk Aceh Timur untuk mengambil sabu di perairan Malaysia," papar Brigjen Krisno.
"Kemudian TH menyuruh anaknya atas nama HA, agar mengambil sabu itu, lantas berangkat mengambil bersama temannya atas nama U yang juga DPO dengan perahu, modusnya memasukkan sabu ke dalam karung,” pungkasnya.
Brigjen Krisno menuturkan tersangka Rusdy Jafar mengaku diperintah oleh DPO berinisial I agar mengambil sabu di kawasan Tanah Pasir, Aceh Utara menggunakan mobil.
Baca Juga: Seluk Beluk Ngabuburit Plus Tradisi Unik Bulan Ramadan, Ini Sejarahnya
Kemudian, sabu disimpan sementara dalam rumah kosong, di Jalan Satelit No.14, Banda Sakti, Lhokseumawe dan disewa dijadikan gudang.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa karung pertama berisi 10 bungkus paket sabu yang dimasukan ke dalam koper warna hitam.
Selain itu ada karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu, serta karung ke tiga berupa 27 bungkus paket sabu.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Ramadan Dimulai pada Hari Kamis 23 Maret 2023
“Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Malaysia lewat perairan ke daerah Aceh dengan dimasukan ke dalam karung. Menyimpan barang bukti narkoba sambil menyewa satu rumah dijadikan gudang,” ucapnya.
Selanjutnya, polisi menetapkan pasal untuk disangkakan kepada para tersangka, primer pada; Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.