Pasal itu berisi mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Baca Juga: Pengelola Masjid Al-Azhar membagikan 700 Takjil Selama Ramadan
Selanjutnya penerapan Subsider; Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pasal ini yakni; hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 thn dan paling lama 20 thn penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Secara rinci, barang bukti yang berhasil disita yaitu karung pertama berisi 10 bungkus paket sabu yang dimasukan ke dalam koper warna hitam.
Baca Juga: Satpol PP Taman Sari Jakarta, Razia klub malam Menjelang Bulan Ramadan
Selain itu ada karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung ke tiga berisi 27 bungkus paket sabu.***