Jaksa Nyatakan Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Bersalah dan Menuntut Hukuman Mati

- 31 Maret 2023, 07:07 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Irjen Pol Teddy Minahasa,  dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mantan Kapolda Sumatera Irjen Pol Teddy Minahasa, dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman mati pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. /Foto : PMJ News/

PORTAL LEBAK - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU), menuntut hukuman mati atas terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa terkait kasus jual beli sabu sitaan kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya atas Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Kamis, 30 Maret 2023.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," ungkap JPU saat membacakan tuntutan.

Baca Juga: Hotman Paris Hutapea Bela Irjen Teddy Minahasa, Netizen: Kenapa Abang Nggak 'Hot' lagi?

Jaksa yakin Teddy Minahasa memperdagangkan sabu sebagai barang bukti kasus narkoba yang menggantinya dengan tawas.

Oleh karena itu dalam amar putusan, JPU menegaskan bahwa terdakwa Teddy Minahasa divonis hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," kata jaksa penuntut umum, dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti Mengaku Istri Siri Mantan Kapolda Sumbar Itu

Selama persidangan, jaksa merasa tidak ada hal apa pun yang dapat meringankan tuntutan Teddy Minahasa.

Menambah dugaan tersebut, Teddy Minahasa dinilai JPU memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dalam peredaran gelap narkoba.

Karena itu, Teddy Minahasa dinilai telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Temuan Petasan Dibungkus Kertas Al-Quran, Majelis Permusyawaratan Ulama atau MPU Aceh Barat Tuntut Polisi Usut

"Perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap Polri yang beranggotakan kurang lebih 400.000 orang," kata JPU.

Teddy Minahasa yang belum mengaku dan menyesali perbuatannya juga memberi keterangan berbelit-belit, dinilai JPU memberatkan hukumannya.

Perlu diketahui, dalam kasus ini, Teddy Minahasa dijerat dengan pasal menawarkan, membeli, menjual, dan menawarkan narkotika golongan I, bukan tanaman jenis sabu.

Baca Juga: Tunjangan Hari Raya atau THR PNS, TNI/Polri, Pensiunan Cair H-10 Idul Fitri, Gaji ke-13 Cair Juni 2023

Narkotika itu merupakan hasil penyitaan barang Polda Sumatera Barat seberat lebih dari 5 gram. Teddy Minahasa melakukannya bersama dan tiga orang lainnya.

Tiga orang tersebut merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dalam berkas kasus yang terpisah.

Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) jo Pasal 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Republik Indonesia.*** 

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x