“Kami akan memastikan rotasi dan promosi tugas struktural KPK tidak terkait dengan penanganan perkara KPK,”
PORTAL LEBAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampik adanya kabar bahwa penanganan kasus Formula E, menjadi alasan di balik pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur penyidik KPK.
Meski demikian, KPK mengakui terdapat ketidaksepakatan atas penanganan beberapa kasus di internal tubuh lembaga anti rasuah itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dengan tegas membantah ada kaitan antara kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dengan pemecatan Brigjen Endar Priantoro.
Baca Juga: Kabar Anies Baswedan Jadi Tersangka Tunggal Formula E, Begini Penjelasan Cek Fakta
“Kami akan memastikan rotasi dan promosi tugas struktural KPK tidak terkait dengan penanganan perkara KPK,” tegas Ali Fikri, dilansir PortalLebak.com dari keterangan tertulis KPK, Kamis, 6 April 2023.
Tak mau menutup-nutupi, Ali tak menampik adanya perbedaan pendapat di antara para penyidik KPK dalam beberapa kasus.
Menurutnya, perbedaan pendapat selalu mewarnai perlakuan terhadap kasus apapun di KPK, termasuk Formula E.
Baca Juga: Anies Baswedan Diisukan Tersangka Kasus Formula E, KPK Nyatakan Tidak Benar
Menurut Ali Fikri, hal itu tercermin dari penanganan kasus yang kerap dilakukan KPK, sejalan asas kesetaraan kerja di lembaga anti korupsi itu.
“Sejak pembentukan komite anti korupsi hingga hari ini, apakah semua orang selalu setuju? Kami akan memastikan itu tidak terjadi, selalu ada dinamika," pungkas Ali.
Ketidaksepakatan menurut Ali, berdampak positif pada keputusan akhir yang diambil secara matang dan bertanggung jawab.
Padahal, hal inilah yang dicari dan diupayakan para penyidik saat menangani kasus maling uang rakyat atau korupsi.
Sebelumnya tersiar kabar, pada Selasa, 4 April 2023, Brigjen Endar Priantoro melapor ke Dewan Pimpinan (Dewas) KPK.
Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK Cahya Harefa dan Ketua KPK Filri Bahur ke Dewas.
Pengaduan Brigjen Endar itu terkait dugaan pelanggaran aturan etik terkait pemecatannya dari jabatan Direktur Penyidikan KPK.
Brigjen Endar mengaku sudah menerima surat perpanjangan penugasan dari kepolisian Republik Indonesia (Polri) di KPK.
Namun, pimpinan KPK memutuskan mencopot Endar dari jabatannya dan mengembalikannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.***