KPK: Bupati Meranti Gunakan Hasil Maling Uang Rakyat atau korupsi untuk Kampanye

- 8 April 2023, 23:31 WIB
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 7 April 2023.
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) menggunakan rompi tahanan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 7 April 2023. /Antara Foto/Rivan Awal Lingga

Tersangka FN yang diduga telah melanggar Pasal 5(1)(a) atau Pasal 5(1)(b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian UM sebagai penerima melanggar Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 UU Anti Korupsi 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.

Baca Juga: Daftar Biaya Perjalanan Haji Tahun 2023, Daftar Ini Berdasarkan Keppres Terbaru yang Dikeluarkan Pemerintah

Ketiga tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 hingga 27 April 2023.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah