Tersangka FN yang diduga telah melanggar Pasal 5(1)(a) atau Pasal 5(1)(b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian UM sebagai penerima melanggar Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 UU Anti Korupsi 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.
Ketiga tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 hingga 27 April 2023.***