Walaupun demikian Pemkot Jakarta Barat tidak mengeluarkan peraturan yang melarang warga dan mengantisipasi takbir keliling.
Uus hanya berharap masyarakat dapat memahami imbauan yang ia sampaikan dan tidak menggelar takbir keliling di wilayah Jakarta Barat.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat juga mengimbau warga agar tidak melakukan Sahur On The Road (SOTR) selama bulan puasa Ramadan 1444 Hijriah.
Alasannya sama, yakni mencegah timbulnya tawuran antar kelompok masyarakat yang pernah terjadi sebelum-sebelumnya di Jakarta.
Kegiatan membagi-bagikan makanan sahur kepada orang-orang yang membutuhkan itu umumnya dilakukan kelompok pemuda selama perjalanan.
Menurut Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, kegiatan SOTR kerap kali memicu aksi tawuran di lingkungan masyarakat sampai mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Baca Juga: Arus Mudik 2023: Polisi Susun Rekayasa Lalu Lintas di Pelabuhan Bakauheni
"Saya sudah perintahkan kepada seluruh Kepala Satpol di setiap kecamatan untuk mengimbau, memberitahukan warga agar tidak melakukan SOTR," ucap Agus.***