Kementerian Agama Umumkan Cabut Izin Penyelenggara Perjalanan Umrah PT Naila Syafaah Wisata

- 30 April 2023, 14:04 WIB
Kantor PT Naila Syafaat Wisata Mandiri, di Blok A No 11, Jl. MH Thamrin Cikokol, RT.003/RW.008, Klp. Indah, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15143
Kantor PT Naila Syafaat Wisata Mandiri, di Blok A No 11, Jl. MH Thamrin Cikokol, RT.003/RW.008, Klp. Indah, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15143 /Foto: google map/PT Naila Syafaat Wisata Mandiri/

 

PORTAL LEBAK - Kementerian Agama mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Kementerian Agama menguatkan keputusan itu melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

“Berdasarkan hasil pemantauan, pengawasan, dan permintaan keterangan yang tertuang di Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK)," ungkap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, dilansir PortalLebak.com dari kemenag.go.id.

Baca Juga: Marak Nama Kementerian Agama Dicatut Modus COD untuk Pesantren, Kemenag: Tolak dan Laporkan Pelakunya

"Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti sudah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah,” paparnya.

“Pencabutan izin PPIU PT NSWM kami putuskan karena PT NSWM sudah merugikan banyak jemaah dan masyarakat," tegasnya.

"Kami juga telah layangkan surat peringatan beberapa kali hingga akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka,” tambah Hilman.

Baca Juga: Setelah Ditutup Bupati Purwakarta, Saat Jumat Agung GKPS Difasilitas Rumah Ibadah oleh Kantor Kemenag Setempat

Setali tiga uang, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin mendorong setiap PPIU agar lebih professional dalam menjalankan bentuk usahanya.

Nur Arifin meminta seluruh PPIU benar-benar patuh atas aturan dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah yang menjadi konsumennya.

“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya plus mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,” ucap Nur Arifin.

Baca Juga: China Pertimbangkan Beri Akses Perawatan Kesuburan IVF Bagi Wanita Lajang Demi Bendung Penurunan Populasi

“PPIU harus makin professional demi melayani jemaah umrah. Pelayanan ke jemaah umrah harus penuhi standar pelayanan seperti diatur oleh Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” pungkasnya.

Masyarakat juga dihimbau agar lebih selektif dalam menentukan layanan perjalanan ibadah umrah dan memilih PPIU.

Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni, menghimbau masyarakat memastikan izin PPIU yang bersangkutan terlebih dahulu.

Baca Juga: Kejaksaan Agung: Dirut PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono Tersangka Maling Uang Rakyat atau Korupsi

“Kami imbau masyarakat yang ingin mendaftar umrah supaya memastikan apakah travel tersebut mempunyai izin sebagai PPIU. Masyarakat bisa memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore,” jelas Mujib Roni.

Dia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya program itu sangat penting untuk menghindari penipuan jemaah umrah.

“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” pungkasnya.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah