Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: PSG Tegaskan Tak Akan Perpanjang Kontrak Lionel Messi, Setelah Bertandang ke Arab Saudi
Atas dasar itu, ada 575 kursi di parlemen (DPR) sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 harus punya dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Atau dimungkinkan pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***