Jarang Diberi Uang, Istri Khilaf Cekik Suami Hingga Tewas

- 11 Agustus 2020, 23:07 WIB
Ilustrasi hubungan yang tidak sehat.
Ilustrasi hubungan yang tidak sehat. /- Foto: Pixabay/jclk8888

PORTAL LEBAK - YH (27), warga desa Pagar Besi Kecamatan Merigi Sakti, Bengkulu Tengah tewas, diduga karena dicekik oleh istrinya sendiri, EY (25) lantaran alasan kesulitan ekonomi.

Polres Bengkulu Tengah bekerja sama dengan Polsek Pagar Jati bahkan menduga ini adalah kasus pembunuhan berencana.

Semula, korban diduga bunuh diri saat jasadnya ditemukan di pondok kebun di Desa Rajak Besi pada 7 Agustus lalu.

Baca Juga: Pakar Politik: Prabowo Sulit Menang di 2024, Lebih Baik di Belakang Layar Saja

"Namun, setelah melihat jasad korban, anggota kepolisian menemukan luka benturan di bagian kening dan kepala bagian belakang korban sehingga dilakukan autopsi," jelas Wakapolres Benteng Kompol Abdu Arbain pada Senin, 10 Agustus 2020.

Dijelaskan Abdu, setelah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Bengkulu terungkap bahwa korban meninggal akibat kekerasan dan kehabisan oksigen.

Tim penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari TKP tidak ditemukan tanda-tanda telah terjadi bunuh diri.

Baca Juga: Saba Budaya Baduy, Istilah Baru Untuk Pengganti Sebutan Wisata Baduy

"Sebab kain yang ditemukan menggunakan simpul mati, artinya kecil kemungkinan korban bunuh diri dan tempat menggantung juga tidak ditemukan," ujar Abdu seperti dilansir Antara.

Abdu menjelaskan, pihaknya segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap istri korban. Dari situ, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap suaminya sendiri.

Istri korban, EY, mengaku memukul kepala korban lebih dua kali yang menyebabkan korban pingsan.

Baca Juga: Lebak Termasuk Zona Kuning yang Boleh Belajar Tatap Muka, Disdikbud Tunggu SK

Saat pingsan itu, pelaku kemudian mengikat korban menggunakan kain dan langsung mencekik korban hingga kehabisan oksigen.

Kepada petugas, pelaku mengaku tega membunuh suaminya karena faktor kesulitan ekonomi

"Aku khilaf hingga aku bunuh suami sampai seperti itu. Suamiku tidak jujur, sering bohong, uang tidak dikasih. Aku ngaku salah karena telah membunuh dan aku siap menerima apa pun hukumannya," kata EY.

Baca Juga: Terancam Gagal Panen, Belasan Hektare Sawah di Cipasung Mulai Kekeringan

Terhadap tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, pasal 338 KUHP menjelaskan tindak pidana pembunuhan dan pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan bisa hukuman mati.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x