Soal Kebocoran Hasil Sidang, Mahkamah Konstitusi Bantah Informasi Denny Indrayana

- 30 Mei 2023, 07:37 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. /Kompas.com/Fitria Chusna Farisa

PORTAL LEBAK -- Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membantah dugaan pembocoran informasi Putusan Perkara No. 114/PUU-XX/2022 tentang Pengaduan Sistem Representasi Proporsional Terbuka UU Pemungutan Suara.

"Kami bahkan belum membicarakannya," kata Fajar saat dihubungi ANTARA dan dikutip PortalLebak.com, di Jakarta, Senin 29 Mei 2023.

Fajar mengatakan, berdasarkan sidang pada Selasa 23 Mei 2023, para pihak akan menyampaikan kesimpulannya kepada Majelis Hakim Konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: SBY Soal Info Denny Indrayana: Ubah Sistem Pemilu Bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi MK

Setelah itu, Fajar menyatakan para hakim yang menangani kasus ini akan mempertimbangkan kasus tersebut dan mengambil keputusan.

"Setelah keputusan selesai, sidang tambahan untuk mengumumkan keputusan dijadwalkan," katanya.

Dia menekankan bahwa keputusan sebelumnya di Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum masuk pembahasan. Klaim (yang dilakukan Denny Indrayana-Red) juga membantah pengungkapan informasi krusial terkait sistem pemilu Indonesia.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi MK Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama Lima Tahun, Ini Jawaban Firli Bahuri

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku sudah mengetahui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Denny mengungkapkan keputusan MK akan mengembalikan sistem pemilu ke sistem perwakilan proporsional tertutup atau sistem pemilu partai.

“Pagi ini saya mendapat informasi penting. Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilihan umum akan kembali ke sistem perwakilan proporsional tertutup dan hanya memilih simbol partai lagi," kata Denny di akun Twitternya @dennyndranaya, Minggu, 28 Mei 2023.

Baca Juga: Peselancar Griffin Colapinto dan Carissa Moore Memimpin pada Kejuaraan Surfing di Lemoore

Dalam cuitannya, Denny juga menyebut sumbernya di MK. Meski tidak memberikan jawaban yang jelas, Denny menegaskan bahwa sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? "Orang-orang yang kredibilitasnya sangat saya percayai sebenarnya bukan hakim konstitusi," katanya.

Pada saat yang sama, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pada tanggal 14 November 2022 dengan nomor registrasi 114/PUU-XX/2022 permohonan uji materi Pasal 168(2) UU Pemilu tentang sistem perwakilan proporsional terbuka.

Baca Juga: Max Verstappen Lewati Sebastian Vettel, Dia Pegang Rekor Kemenangan Terbanyak bagi Red Bull di Formula Satu F1

Enam orang yang menjadi pemohon adalah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V) dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Delapan dari sembilan fraksi DPR RI juga menyatakan menolak sistem proporsional tertutup, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu partai yang menginginkan sistem perwakilan proporsional tertutup, yaitu PDI Perjuangan.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah