Hengki menjelaskan, dua oknum petugas ini akan dikenakan pasal berbeda. Untuk AH akan dikenakan Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara tersangka M dikenakan Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab UU Hukum Pidana tentang Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan).***