Dua Oknum Aparat Bantu Sindikat Perdagangan Ginjal Internasional, Tersangka M Dibayar Hingga Rp600 Juta

- 21 Juli 2023, 06:40 WIB
Polda Metro Jaya ungkap kasus update TPPO penjualan ginjal di Bekasi.
Polda Metro Jaya ungkap kasus update TPPO penjualan ginjal di Bekasi. /

Hengki menjelaskan, dua oknum petugas ini akan dikenakan pasal berbeda. Untuk AH akan dikenakan Pasal 8 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara tersangka M dikenakan Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab UU Hukum Pidana tentang Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan).***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah