PORTAL LEBAK - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi beberkan peran dua oknum aparat dalam sindikat perdagangan ginjal internasional.
Kedua oknum aparat negara yang dimaksud bekerja sebagai petugas imigrasi dan polisi, mereka termasuk dalam 12 tersangka perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka dari pihak imigrasi berinisial AH alias A (37 tahun), sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D (48 tahun) yang berpangkat Aipda," kata Hengki, dikutip PortalLebak.com dari ANTARA, 21 Juli 2023.
Baca Juga: Satu Orang Tewas dalam Musibah Kebakaran di Pulau Buluh, Walkot Batam Anggarkan Alat Pemadam Api
Lebih rinci Hengki menjelaskan, AH bekerja sebagai petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, dengan peran membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.
Untuk jasanya, AH mendapatkan imbalan uang sebesar Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta dari setiap orang yang dia bantu.
Sementara tugas Aipda M memerintahkan tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang telepon seluler (ponsel), dan mengganti nomor ponsel, serta menyuruh para tersangka berpindah-pindah penginapan.
Baca Juga: Polri Beli Pesawat Bekas Boeing 737-800NG Seharga Rp1 Triliun untuk Kepentingan Rakyat
Untuk perannya, M menerima imbalan sebesar Rp612 juta dengan janji membantu mengurus dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh para tersangka.