Selain itu, Presiden Jokowi menilai, kewenangan dan Kekuasaan jaksa sekali lagi sangat besar.
"Kewenangan penyidikan dan kejaksaan, kewenangan menyita dan mengembalikan harta benda, dan kewenangan lainnya," kata Presiden.
Baca Juga: Kubu Panji Gumilang Batalkan Gugatan Rp5 Triliun Terhadap Menkopolhukam Mahfud MD
Ia juga mengatakan bahwa kewenangan yang besar ini harus digunakan dengan benar, harus digunakan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Peran kejaksaan sebagai kejaksaan juga sangat penting untuk melindungi kepentingan negara, mencegah penyalahgunaan dana negara," ujar kepala negara.
"Menjaga dan memulihkan aset negara, termasuk menyelesaikan sengketa tanah negara dan sengketa perdagangan internasional,” katanya.
Baca Juga: Rumah Sakit Hermina Depok Terbakar, Pasien Spontan Dievakuasi
Tema Hari Bhakti Adhyaksa 2023 adalah Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional.
Kejaksaan RI telah menjadi lembaga mandiri saat 22 Juli 1960 didasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No.204/1960.
Demi keputusan ini, dikutip PortalLebak.com dari Antara, setiap tahun pada tanggal 22 Juli, ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.