Pemisahan kejaksaan dari Departemen Kehakiman tersebut adalah hasil rapat kabinet yang tecantum dalam Surat Keputusan Presiden RI pada tanggal 1 Agustus 1960 No. 204/1960.
Selanjutnya, Keppres itu disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI.
Alhasil, sejak 1960 posisi kedudukan Jaksa Agung RI telah berubah menjadi setingkat menteri dalam kabinet.
Baca Juga: Sambut Kapolres Baru AKBP Suyono, ini Pesan Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya
Peraturan yang mengatur kerja Kejaksaan Agung juga sudah beberapa kali berubah, yaitu UU No. 15/1961 menjadi UU No. 5/1991,
selanjutnya diperbarui kembali dengan UU No. 16/2004 soal Kejaksaan sehingga kejaksaan menjadi lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain.***