Presiden Jokowi: Saya Tahu Ada Pejabat di Kejaksaam Agung yang Bermain dengan Hukum

- 23 Juli 2023, 09:25 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) memimpin upacara peringatan Hari Adhyaksa Bhakti ke-63 di Jakarta, Sabtu, 22 Juli 2023.
Presiden Joko Widodo (tengah) memimpin upacara peringatan Hari Adhyaksa Bhakti ke-63 di Jakarta, Sabtu, 22 Juli 2023. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp/aa./

Baca Juga: Seorang Aktor Top Korea Naik Kereta Bawah Tanah Tanpa Menyamar, Tapi Ternyata Nggak Ada yang Menyadarinya

Pemisahan kejaksaan dari Departemen Kehakiman tersebut adalah hasil rapat kabinet yang tecantum dalam Surat Keputusan Presiden RI pada tanggal 1 Agustus 1960 No. 204/1960.

Selanjutnya, Keppres itu disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI.

Alhasil, sejak 1960 posisi kedudukan Jaksa Agung RI telah berubah menjadi setingkat menteri dalam kabinet.

Baca Juga: Sambut Kapolres Baru AKBP Suyono, ini Pesan Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya

Peraturan yang mengatur kerja Kejaksaan Agung juga sudah beberapa kali berubah, yaitu UU No. 15/1961 menjadi UU No. 5/1991,

selanjutnya diperbarui kembali dengan UU No. 16/2004 soal Kejaksaan sehingga kejaksaan menjadi lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah