PORTAL LEBAK - Presiden RI Joko Widodo mengaku mengetahui pejabat Kejaksaan Agung bermain-main dengan hukum, serta melakukan tindakan tidak jujur.
"Jangan ada lagi aparat Kejaksaan Agung, meskipun saya tahu ini oknum, yang mempermainkan hukum, yang menitip rekanan proyek, yang menitip barang impor dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya," tegas Presiden Jokowi.
"Meskipun sekali lagi saya tahu ini oknum," tambahnya, di halaman Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Sabtu 22 Juli 2023.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat menjabat sebagai Inspektur Upacara pada Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63 Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Peralatan yang bersih dan bertanggung jawab adalah keharusan, tanggung jawab peralatan harus terus ditingkatkan, dan pelayanan kepada masyarakat harus terus ditingkatkan,” paparnya.
Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa pesan tersebut tidak hanya berlaku bagi para jaksa penuntut umum.
“Pesan saya bukan hanya untuk aparat kejaksaan, tapi untuk semua penegak hukum kita, termasuk Polri, KPK, termasuk regulator dan auditor pusat dan daerah,” kata Presiden.
Selain itu, Presiden Jokowi menilai, kewenangan dan Kekuasaan jaksa sekali lagi sangat besar.
"Kewenangan penyidikan dan kejaksaan, kewenangan menyita dan mengembalikan harta benda, dan kewenangan lainnya," kata Presiden.
Baca Juga: Kubu Panji Gumilang Batalkan Gugatan Rp5 Triliun Terhadap Menkopolhukam Mahfud MD
Ia juga mengatakan bahwa kewenangan yang besar ini harus digunakan dengan benar, harus digunakan secara profesional dan bertanggung jawab.
“Peran kejaksaan sebagai kejaksaan juga sangat penting untuk melindungi kepentingan negara, mencegah penyalahgunaan dana negara," ujar kepala negara.
"Menjaga dan memulihkan aset negara, termasuk menyelesaikan sengketa tanah negara dan sengketa perdagangan internasional,” katanya.
Baca Juga: Rumah Sakit Hermina Depok Terbakar, Pasien Spontan Dievakuasi
Tema Hari Bhakti Adhyaksa 2023 adalah Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional.
Kejaksaan RI telah menjadi lembaga mandiri saat 22 Juli 1960 didasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) RI No.204/1960.
Demi keputusan ini, dikutip PortalLebak.com dari Antara, setiap tahun pada tanggal 22 Juli, ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa.
Pemisahan kejaksaan dari Departemen Kehakiman tersebut adalah hasil rapat kabinet yang tecantum dalam Surat Keputusan Presiden RI pada tanggal 1 Agustus 1960 No. 204/1960.
Selanjutnya, Keppres itu disahkan sebagai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan RI.
Alhasil, sejak 1960 posisi kedudukan Jaksa Agung RI telah berubah menjadi setingkat menteri dalam kabinet.
Baca Juga: Sambut Kapolres Baru AKBP Suyono, ini Pesan Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya
Peraturan yang mengatur kerja Kejaksaan Agung juga sudah beberapa kali berubah, yaitu UU No. 15/1961 menjadi UU No. 5/1991,
selanjutnya diperbarui kembali dengan UU No. 16/2004 soal Kejaksaan sehingga kejaksaan menjadi lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain.***