Ayah DO Jonathan Latumahina Ucapkan 'Siu!' dan Bertepuk Tangan Setelah Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

- 8 September 2023, 10:29 WIB
Mario Dandy menghadiri sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Mario Dandy menghadiri sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023. /ANTARA


PORTAL LEBAK - Ayah DO, Jonathan Latumahina, bertepuk tangan dan meneriakkan "Siu" di hadapan Mario Dandy, menirukan selebrasi bintang sepak bola dunia Christiano Ronaldo, sambil tampil bersemangat.

Pada Kamis, 7 September 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Mario Dandy sidang pembacaan putusan Majelis Persidangan, dalam kasus penganiayaan berat, DO.

Setelah terdakwa Shane Lukas divonis 5 tahun penjara, Mario divonis 12 tahun penjara oleh juri. Keputusan ini sejalan dengan permintaan Kejaksaan (JPU) pada sidang sebelumnya. 

Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Minta Maaf ke Ayah D Jonathan Latumahina: Kita Urusan di Pengadilan Aja

Selain hukuman penjara, juri juga menuntut Mario Dandy dengan biaya ganti rugi lebih dari Rp25 miliar. Jumlah tersebut berkurang signifikan dari jumlah yang diminta jaksa sebesar Rp120 miliar.

“Dalam persidangan dinyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan berencana. Dihukum karena alasan ini dengan hukuman 12 tahun penjara untuk Mario Dandy,” kata hakim.

“Membayar santunan kepada anak korban sebesar Rp25 miliar,” imbuh hakim. Sementara ayah korban, Jonathan, menjadi saksi dalam persidangan dan sempat menunggu Mario Dandy di luar ruangan setelah persidangan usai.

Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Shane dan APA Jadi Saksi di Persidangan Anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Saat Mario Dandy diborgol dan digiring menuju kendaraan tahanan, Jonathan kemudian bertepuk tangan dan dengan gembira berteriak "Siu".

"Siu!!" sorak Jonathan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x