Menerima penarikan permintaan pemohon
PORTAL LEBAK – Mahkamah Konstitusi MK mengabulkan permohonan penarikan perkara nomor 105/PUU-XXI/2023. Gugatan menyangkut uji materiil batasan usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Gugatan ini sebelumnya telah dilayangkan warga negara Indonesia, atas nama - Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman, Senin, dikutip PortalLebak.com dari Antara, saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.
Pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 ayat q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Namun pada 3 Oktober 2023, penggugat mengajukan permohonan penarikan gugatan.
“Pada tanggal 3 Oktober 2023, pengadilan mengadakan sidang di hadapan majelis untuk mempertimbangkan perubahan gugatan penggugat dan menguatkan penolakan penggugat terhadap perkara tersebut. Namun penggugat tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil sebagaimana mestinya,” kata Anwar.
Setelah itu, pengadilan menggelar sidang oleh hakim pada 10 Oktober 2023. Melalui rapat tersebut disimpulkan bahwa penarikan atau penarikan kembali permohonan dalam perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 adalah benar menurut hukum.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi atau MK Memutuskan Sistem Proporsional Terbuka Tetap Diterapkan pada Pemilu 2024
Selanjutnya, karena Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa penarikan berarti permohonan tidak dapat dikembalikan dalam bentuk aslinya, maka Soefianto Soetono dan Imam Hermanda tidak dapat lagi mengajukan permohonan secara bersama-sama.
“Menyatakan pemohon tidak bisa mengajukan kembali permohonan sebagaimana adanya,” kata Anwar.
Mahkamah juga memerintahkan Sekretaris Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan penarikan permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 ke dalam daftar elektronik perkara konstitusi (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon.
Permohonan awal diterima Kantor Pendaftaran MK pada 18 Agustus 2023. Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar batas usia calon presiden dan wakil presiden dinaikkan menjadi 30 tahun.***