Soal Kebocoran Hasil Sidang, Mahkamah Konstitusi Bantah Informasi Denny Indrayana

- 30 Mei 2023, 07:37 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. /Kompas.com/Fitria Chusna Farisa

PORTAL LEBAK -- Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membantah dugaan pembocoran informasi Putusan Perkara No. 114/PUU-XX/2022 tentang Pengaduan Sistem Representasi Proporsional Terbuka UU Pemungutan Suara.

"Kami bahkan belum membicarakannya," kata Fajar saat dihubungi ANTARA dan dikutip PortalLebak.com, di Jakarta, Senin 29 Mei 2023.

Fajar mengatakan, berdasarkan sidang pada Selasa 23 Mei 2023, para pihak akan menyampaikan kesimpulannya kepada Majelis Hakim Konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: SBY Soal Info Denny Indrayana: Ubah Sistem Pemilu Bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi MK

Setelah itu, Fajar menyatakan para hakim yang menangani kasus ini akan mempertimbangkan kasus tersebut dan mengambil keputusan.

"Setelah keputusan selesai, sidang tambahan untuk mengumumkan keputusan dijadwalkan," katanya.

Dia menekankan bahwa keputusan sebelumnya di Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum masuk pembahasan. Klaim (yang dilakukan Denny Indrayana-Red) juga membantah pengungkapan informasi krusial terkait sistem pemilu Indonesia.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi MK Tetapkan Masa Jabatan Pimpinan KPK Selama Lima Tahun, Ini Jawaban Firli Bahuri

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengaku sudah mengetahui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x