Ini alasan Mahkamah Konstitusi MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

- 17 Oktober 2023, 05:30 WIB
sidang MK terkait batasan usia capres/cawapres
sidang MK terkait batasan usia capres/cawapres /Marawatalk/ist

Sebelumnya, PSI memohon batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun, sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf (o) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.

Aturan itu juga termaktub dalam Pasal 6 huruf (q) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Chaewon LE SSERAFIM Sakit, Dia Akan Hentikan Sementara Kegiatannya di Dunia Entertainment

Ternyata, permohonan uji materi atas Pasal 169 c UU Pemilu, juga diajukan oleh sejumlah pihak, diantaranya PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Para pemohon meminta agar hakim konstitusi menyatakan Pasal 169 c UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 karena diskriminatif.

PSI meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Sementara, Partai Garuda meminta frasa dalam pasar tersebut diganti "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau yang berpengalaman di bidang pemerintahan".***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x