Pada tahun 2020, terjadi kasus korupsi yang melibatkan Profesor Riza Djalil, mantan Ketua BPK dan mantan politikus PAN.
Baca Juga: Perdarahan wanita usai hubungan intim dengan sumai, tanda tersering kanker leher rahim atau serviks
Dugaan Operasional BPK
Menurut dia, upaya pelemahan fungsi pemeriksaan yang dilakukan BPK oleh elite partai politik menunjukkan bahwa BPK mampu menjadi alat pemerasan pimpinan BPK terhadap kementerian dan organisasi pemerintah negara bagian dan daerah.
Wisnu mencontohkan, BPK yang berwenang menentukan keadaan pelaporan keuangan negara masuk dalam kategori wajar dengan persyaratan (WDP) atau wajar tanpa persyaratan (WTP).
Pengamat politik kebijakan publik memandang perlunya mengembalikan fungsi BPK seperti semula, yakni menjadi lembaga pengawas negara yang mandiri.
Baca Juga: Kementerian BUMN ganti Dirut Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin
Beliau menekankan pentingnya memilih pimpinan BPK yang independen secara politik, kompeten dalam pengetahuan dan pengalaman di bidang pemeriksaan keuangan, khususnya di sektor publik.
Kasus Achsanul, kata dia, merupakan peringatan bahwa perlu perbaikan besar-besaran untuk menjaga independensi BPK.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya BPK untuk memfokuskan kembali perhatian pada tujuan utamanya, yaitu pemberantasan korupsi melalui fungsi pemeriksaan keuangan negara yang transparan dan independen.***