PORTAL LEBAK - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan Anwar Usman tidak dapat mengajukan banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Putusan MKMK sudah kami umumkan sebelumnya, segera berlaku setelah ditetapkan sehingga tidak perlu ada panitia banding,” kata Jimly dalam jumpa pers usai membacakan putusan MKMK di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Selasa malam 7 November 2023.
Jimly menjelaskan, akan dibentuk panitia banding jika sanksi yang dijatuhkan adalah pemecatan tidak dengan hormat. Sementara itu, putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi terhadap Anwar Usman.
Baca Juga: Putusan MKMK: Ketua MK Anwar Usman divonis melanggar kode etik dan diberhentikan dari jabatan
“Panitia Banding diatur berdasarkan ketentuan Mahkamah Konstitusi (PMK) apabila sanksinya berupa pemberhentian tidak dengan hormat seorang anggota, namun (putusan MKMK) tersebut bukan merupakan (pemberhentian) anggota.
”Oleh karena itu, kami jelaskan bahwa aturan panitia banding tidak berlaku,” ujarnya.
Kalau perlu harus ditentukan dengan undang-undang, bukan oleh MK sendiri.
“Kedepannya peraturan MK ini perlu diperbaiki, jangan ada panitia banding. Tidak perlu. Jeruk makan jeruk, siapa yang membentuk panitia pengaduan? dia juga punya. Kecuali dianggap penting, harusnya diatur dengan undang-undang, jangan mengurus sendiri di PMK,” kata Jimly.
Baca Juga: Dulur Ganjar Pranowo atau DGP: Waspadai Putusan MKMK, Ada Potensi Presiden Jokowi Berkhianat
MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kaidah etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni melanggar asas keadilan, asas integritas, asas hak uji tuntas dan kesetaraan, serta asas independensi dan prinsip kepatutan dan sopan santun dalam Sapta Karsa Hutama.
“Ancaman pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi dijatuhkan kepada terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dilansir PortalLebak.com dari Antara.
Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.
Baca Juga: Harga Bitcoin Meroket Sentuh di Atas Rp548 Juta Rupiah
Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Dia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Jimly.***