Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo: Hakim vonis Mantan Menkominfo Johnny G Plate 15 tahun penjara

- 9 November 2023, 08:18 WIB
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate divonis Hukuman 15 Tahun Penjara
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate divonis Hukuman 15 Tahun Penjara /Kolase /PMJ News

Ancaman hukuman penjara yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Agung (JPU) Kejaksaan Agung, yakni 15 tahun.

Baca Juga: Dulur Ganjar Pranowo DGP: Putusan MKMK Hambat Mahkamah Keluarga dan Politik Dinasti ala Jokowi

Sedangkan hukuman ganti rugi lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar Rp 17,8 miliar menggantikan hukuman penjara 7,5 tahun.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur stasiun base transceiver (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Kementerian Informasi dan Komunikasi periode 2020-2022.

Surat dakwaan menyebutkan beberapa pihak yang diuntungkan dari proyek pembangunan tersebut, khususnya Johnny G. Plate tersebut mendapat Rp 17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif mendapat Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto mendapat Rp 453.608.400.

Baca Juga: MKMK berikan teguran lisan kepada enam hakim konstitusi yang dinyatakan melanggar etik hakim MK

Selain itu, Irwan Hermawan selaku komisaris PT Solitechmedia Sinergy mendapat Rp 119 miliar; Windi Purnama mendapat Rp 500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan US$2,5 juta;

Aliansi FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp 2.940.870.824.490,00; Lintasarta Huawei SEI Alliance untuk paket 3 mendapatkan Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan Rp 3.504.518.715.600,00.***

 

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah