Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo: Hakim vonis Mantan Menkominfo Johnny G Plate 15 tahun penjara

- 9 November 2023, 08:18 WIB
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate divonis Hukuman 15 Tahun Penjara
Mantan Menkominfo, Johnny G Plate divonis Hukuman 15 Tahun Penjara /Kolase /PMJ News


PORTAL LEBAK - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan pengganti oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu.

Johnny G Plate juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp15,5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Baca Juga: Menkominfo Johnny Gerard Plate Diduga Maling Uang Rakyat alias Korupsi Pembangunan BTS, Kejaksaan Agung Geleda

"Jika tidak membayar harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan aturan tersebut, apabila terpidana tidak memiliki cukup harta maka dipidana dengan pidana penjara dua tahun,” kata Fahzal.

Selanjutnya ia harus membayar ganti rugi sebesar Rp 15,5 miliar. Jika tidak ada sarana, maka akan diganti dengan hukuman dua tahun penjara.

Dalam putusannya, juri juga memutuskan Johnny G Plate bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga: Kejaksaan Agung panggil Menkominfo Johnny G. Plate, Dimintai Keterangan Kasus BTS 4G di Kementeriannya

“Menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi korporasi dan suap,” sebagaimana tercantum dalam dakwaan JPU sendiri,” kata Rianto.

Dengan demikian, Johnny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana didakwakan dalam pokok dakwaan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55(1) dari KUHP.

Ancaman hukuman penjara yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Agung (JPU) Kejaksaan Agung, yakni 15 tahun.

Baca Juga: Dulur Ganjar Pranowo DGP: Putusan MKMK Hambat Mahkamah Keluarga dan Politik Dinasti ala Jokowi

Sedangkan hukuman ganti rugi lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar Rp 17,8 miliar menggantikan hukuman penjara 7,5 tahun.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Johnny G Plate dan para terdakwa lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur stasiun base transceiver (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Kementerian Informasi dan Komunikasi periode 2020-2022.

Surat dakwaan menyebutkan beberapa pihak yang diuntungkan dari proyek pembangunan tersebut, khususnya Johnny G. Plate tersebut mendapat Rp 17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif mendapat Rp5 miliar; dan Yohan Suryanto mendapat Rp 453.608.400.

Baca Juga: MKMK berikan teguran lisan kepada enam hakim konstitusi yang dinyatakan melanggar etik hakim MK

Selain itu, Irwan Hermawan selaku komisaris PT Solitechmedia Sinergy mendapat Rp 119 miliar; Windi Purnama mendapat Rp 500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan US$2,5 juta;

Aliansi FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp 2.940.870.824.490,00; Lintasarta Huawei SEI Alliance untuk paket 3 mendapatkan Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapatkan Rp 3.504.518.715.600,00.***

 

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah