“Ini wujud musyawarah mufakat kita yang berlangsung pagi ini di ruang RPH (Rapat Pleno Hakim), lantai 16,” ujarnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru akan dilantik di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Senin (13 November). Artinya, mulai Senin nanti akan dilakukan pengisian kembali pimpinan MK seperti biasa, tambah Saldi.
Sebelumnya, Anwar Usman disanksi pemberhentian sebagai Ketua Hakim Konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Sapta Karsa Hutama dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang permohonan batasan usia untuk calon Presiden dan Wakil Presiden.
Anwar Usman dinyatakan bersalah melanggar prinsip keadilan, prinsip integritas, prinsip kompetensi dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepatutan dan kesusilaan.
“Menjatuhkan pidana pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada terlapor hakim,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, di Jakarta, hari ini Selasa 7 November 2023.
Dengan demikian, Anwar tidak lagi menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, sebanyak dua kali dalam waktu 24 jam sejak putusan dibacakan.
Selanjutnya, Anwar tidak berhak mengangkat atau diangkat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Ia juga tidak berwenang ikut serta atau ikut serta dalam penyidikan perselisihan hasil pemilihan umum yang akan datang.
“Hakim dilaporkan tidak diperkenankan turut serta atau ikut serta dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan umum, gubernur, bupati, dan walikota yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Jimly.***