Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Ini Maunya Dia

- 3 Desember 2023, 10:46 WIB
Dokumentasi saat Anwar Usman menjabat kembali Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan 2023-2028.
Dokumentasi saat Anwar Usman menjabat kembali Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan 2023-2028. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc./

"(Mahkamah Konstitusi-Red) Ini tanggapan pimpinan Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil RPH (Musyawarah Hakim),” kata Enny melalui pesan singkat.

Enny menjelaskan, Suhartoyo dipilih melalui proses konsultasi dan konsensus yang juga melibatkan Anwar Usman.

Baca Juga: Sah, Penyanyi BCL Menikah dengan Tiko Aryawardhana

"Yang Mulia Anwar Usman juga hadir langsung pada saat dicapai kesepakatan mengenai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru melalui konsultasi," jelasnya.

"Surat balasan dikirimkan kepada pihak yang mengajukan keberatan, yaitu kuasa hukum a.n. Yang Mulia Anwar Usman,” tambah Enny.

Seperti diketahui, Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Pak Anwar Usman yang diberhentikan oleh MKMK.

Baca Juga: KPU Telah Tetapkan Jadwal dan Cara Debat Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024

Sedangkan Hakim Konstitusi Sardi Isla akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua Hakim. Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru akan dipilih melalui sidang pleno hakim secara tertutup, berdasarkan agenda yang disepakati.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5(1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Anwar Usman telah menyampaikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi bahwa pelanggaran berat terhadap Sapta Khalsa Hutama terbukti dalam putusan perkara nomor 90/PUUXXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Pertamina kembali turunkan harga BBM Pertamax dan Dex, 1 Desember 2023

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x