Anwar Usman dinyatakan bersalah melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, kompetensi dan kesetaraan, independensi, kewajaran dan kesusilaan.
“Hakim yang terlapor dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung MK RI, Jakarta.***