Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Ini Maunya Dia

- 3 Desember 2023, 10:46 WIB
Dokumentasi saat Anwar Usman menjabat kembali Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan 2023-2028.
Dokumentasi saat Anwar Usman menjabat kembali Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan 2023-2028. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc./

Anwar Usman dinyatakan bersalah melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, kompetensi dan kesetaraan, independensi, kewajaran dan kesusilaan.

“Hakim yang terlapor dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung MK RI, Jakarta.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x