Anwar Usman menggugat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Ini Maunya Dia

- 3 Desember 2023, 10:46 WIB
Dokumentasi saat Anwar Usman menjabat kembali Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan 2023-2028.
Dokumentasi saat Anwar Usman menjabat kembali Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) untuk masa jabatan 2023-2028. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc./

PORTAL LEBAK - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Hakim Anwar Usman mengajukan gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara Provinsi (PTUN) Jakarta.

Anwar Usman, dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Pelacakan Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, mengajukan gugatan pada Jumat, terdaftar dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

“Penggugat Profesor Anwar Usman, S.H., M.H., seperti yang terungkap dalam SIPP PTUN Jakarta pada Jumat. Tergugat adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”.

Baca Juga: KPU dilaporkan ke Bawaslu terkait putusan MK Nomor 90

Namun belum diketahui isi gugatan yang diajukan Anwar Usman. Jumlah hakim yang nantinya akan mengadili kasus tersebut juga tidak diungkapkan di situs terkait.

Sebelumnya, Anwar Usman juga menyampaikan surat keberatan kepada MK atas terpilihnya dirinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Suhartoyo.
Keberatan Anwar Usman diajukan tiga pengacara pada 15 November 2023.

Surat gugatan Anwar Usman dijawab Mahkamah Konstitusi pada Kamis (23 November).
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028 memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi MK menggantikan Anwar Usman

“Sehubungan dengan surat keberatan dari Pengacara Yang Mulia Anwar Usman terhadap keputusan pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru, karena keputusan MKMK (Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dinyatakan curang”.

"(Mahkamah Konstitusi-Red) Ini tanggapan pimpinan Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil RPH (Musyawarah Hakim),” kata Enny melalui pesan singkat.

Enny menjelaskan, Suhartoyo dipilih melalui proses konsultasi dan konsensus yang juga melibatkan Anwar Usman.

Baca Juga: Sah, Penyanyi BCL Menikah dengan Tiko Aryawardhana

"Yang Mulia Anwar Usman juga hadir langsung pada saat dicapai kesepakatan mengenai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru melalui konsultasi," jelasnya.

"Surat balasan dikirimkan kepada pihak yang mengajukan keberatan, yaitu kuasa hukum a.n. Yang Mulia Anwar Usman,” tambah Enny.

Seperti diketahui, Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Pak Anwar Usman yang diberhentikan oleh MKMK.

Baca Juga: KPU Telah Tetapkan Jadwal dan Cara Debat Capres dan Cawapres pada Pemilu 2024

Sedangkan Hakim Konstitusi Sardi Isla akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua Hakim. Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru akan dipilih melalui sidang pleno hakim secara tertutup, berdasarkan agenda yang disepakati.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5(1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Anwar Usman telah menyampaikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi bahwa pelanggaran berat terhadap Sapta Khalsa Hutama terbukti dalam putusan perkara nomor 90/PUUXXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Pertamina kembali turunkan harga BBM Pertamax dan Dex, 1 Desember 2023

Anwar Usman dinyatakan bersalah melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, kompetensi dan kesetaraan, independensi, kewajaran dan kesusilaan.

“Hakim yang terlapor dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung MK RI, Jakarta.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x