Bagja Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tidak Kampanye di Kawasan CFD, Bawaslu Pastikan Gibran Bakal Diproses

- 6 Desember 2023, 17:03 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. /Antara/Aditya Pradana Putra/

PORTAL LEBAK - Memasuki masa kampanye menuju Pemilu Serentak 2024, banyak sekali aturan yang harus dipatuhi oleh para peserta pemilihan umum Februari tahun depan, khususnya lokasi yang dilarang untuk kegiatan berbau politik.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengingatkan seluruh kontestan Pemilu 2024 agar tidak melakukan kampanye di area hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD).

Imbauan ini dilontarkan Bawaslu karena berhubungan dengan adanya pengaduan dugaan pelanggaran atas nama Gibran Rakabuming Raka yang merupakan calon wakil presiden 2024-2029 dari paslon nomor urut 2 pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Adanya Kader PPP ke pendukung Prabowo Gibran, Ahmad Baidowi: Kita Tegas Dukung Ganjar Mahfud

Larangan melakukan giat kampanye politik di area CFD sebenarnya telah disepakati bersama dengan partai politik peserta pemilu.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan larangan area CFD sebagai ruang kegiatan politik termaktub dalam Instruksi Kepala Daerah di Indonesia.

"Kami mengingatkan CFD tidak boleh digunakan sebagai kegiatan politik. Itu kesepakatan kita dan juga masing-masing (pihak yang terlibat dalam pemilu), serta sudah tertuang dalam instruksi para kepala daerah," ujar Bagja di Bandung, dikutip dari ANTARA, 6 Desember 2023.

Baca Juga: Blusukan Lagi Demi Partainya Melenggang ke Senayan, Kaesang Berpesan Kepada Pemuda Madiun Jangan Golput

Bagja kemudian merujuk pengalaman Bawaslu menghadapi pemilu edisi 2019 lalu. Terdapat kejadian pemaksaan terhadap masyarakat yang sedang beraktivitas di area CFD.

"Walaupun sekarang sudah masuk masa kampanye, gegap-gempitanya itu, tapi tidak sampai ke CFD. Nanti kejadian lagi. Ingat 2019 yang dipaksa? Itu yang kami hindari," ujarnya.

"Oleh karena itu, kami mengimbau, baik capres-cawapres maupun caleg, tidak menjadikan CFD sebagai kesempatan kampanye," sambungnya.

Baca Juga: Hadirkan Guru dan Pegawai Yang Sehat Serta Prima, Sekolah Terpadu Al Qudwah Lebak Screening Kesehatan

Mengenai Gibran yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, Bagja memastikan jajaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta akan memproses aduan masyarakat kepada cawapres tersebut.

"Saya kira semua capres-cawapres silahkn berkampanye karena sekarang masa kampanye. Tapi, CFD jangan digunakan untuk kegiatan politik. Kami mengingatkan," tuturnya.

Pria yang diamanahkan menjabat Ketua Bawaslu hingga 2027 itu kemudian mengimbau seluruh masyarakat untuk melapor jika melihat kegiatan kampanye atau bahkan menemukan alat peraga maupun atribut berbau politik di area CFD.

Baca Juga: Prabowo Orasi di Depan 2000 Kiai Se-Banten: Masyarakat Tidak Boleh Mengeluh Jika Kehidupan Tak Lebih Baik

Dia menegaskan area CFD masih bisa dipakai oleh peserta Pemilu 2024 murni harnya untuk berolahraga saja dan tidak kemudian mengajak apalagi memakai atribut berbau politik, seperti misalnya kaos, topi, dan lainnya.

"Kami pasti akan koordinasi dan akan supervisi dengan teman-teman Bawaslu daerah. Biarlah CFD jadi kegiatan (olahraga), tidak sebagai kampanye. Sosialisasi juga tidak bisa, karena tidak bisa untuk kegiatan politik," tegasnya.

Gibran diketahui melakukan pelanggaran Instruksi Gubernur DKI Jakarta di area CFD di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin karena kedapatan sedang membagikan susu gratis kepada pengunjung CFD, tepatnya di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada hari Minggu, 3 Desember.

Baca Juga: Capres Ganjar Pranowo Batal Join di Acara CIFP 2023

Di Jakarta sendiri, aturan tidak berpolitik di kawasan CFD tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Sementara giat kampanye politik peserta Pemilu 2024 akan berlaku sampai tanggal 10 Februari 2024, atau empat hari sebelum hari pemilihan digelar. Para peserta Pemilu 2024 telah mulai melalukan kampanye sejak tanggal 28 November 2023.***

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah