PORTAL LEBAK - Penyidik Direktorat Non-Ciber Baleskrim Polri telah meminta keterangan ahli terkait penyidikan laporan polisi terhadap Roy Suryo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa, mengatakan ada empat ahli yang diperiksa di Jakarta.
“Empat ahli juga dimintai masukan dan pendapatnya, termasuk dua ahli bahasa: satu ahli hukum pidana dan satu ahli ITE," ujar Brigjen Pol Trunoyudo.
Baca Juga: KPU Sebut Tuduhan Kecurangan oleh Gibran yang Diungkapkan oleh Roy Suryo: Fitnah
Jenderal bintang satu itu mengatakan, penyidik sudah menerima dua laporan polisi terkait cuitan akun @KRMRoySuryo1.
Laporan polisi masing-masing nomor : LP/B /2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 2 Januari 2024, atas nama AH dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, 2024 dengan reporter atas nama HF, tertanggal 2 Januari 2024.
“Kedua laporan polisi terhadap Roy Suryo masih dalam tahap penyelidikan,” kata Turno.
Baca Juga: Roy Suryo Disidang Terkait Meme Stupa Borobudur Mirip Presiden Jokowi, Pada Rabu 12 Oktober 2022
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri tidak hanya meminta keterangan empat ahli, tapi juga tiga orang saksi, kata mantan Direktur Komunikasi Metro Jaya Polri.