KPU: Keputusan DKPP Mengandung Kalimat Paradoks

- 7 Februari 2024, 06:00 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik berfoto usai mengikuti program siniar atau podcast Antara di Gedung Wisma Antara B, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik berfoto usai mengikuti program siniar atau podcast Antara di Gedung Wisma Antara B, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024) /antaranews.com/

Ini mengandung makna, Putusan Mahkamah Konstitusi segera mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diumumkan dan tidak dapat dilakukan upaya hukum. Finalitas putusan Mahkamah Konstitusi dalam undang-undang ini juga mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat.

Baca Juga: Pasiter Kodim 1623/Karangasem: Pengerahan Kekuatan Pra TMMD Tetap Berlanjut

“Dalam pengujian putusan tersebut, DKPP menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPU sudah sesuai dengan konstitusi, khususnya dalam proses pencalonan calon hakim agung, presiden dan wakil presiden,” jelas Idham.

Sementara itu, Bawaslu selaku pihak peserta sidang DKPP menegaskan, dengan menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024, maka KPU menghormati peraturan tersebut.

“Harus kita tegaskan, Bawaslu yang berwenang menangani dugaan pelanggaran administratif paksa, menegaskan tidak ada pelanggaran administratif sama sekali,” tegasnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Apakah Sana dan Jihyo TWICE Berciuman di Panggung?

Namun, Idham mengatakan pihaknya selaku penyelenggara pemilu akan melaksanakan keputusan DKPP tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 458 ayat 14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Hasyim Asy'ari dikenai sanksi berupa teguran keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU Indonesia lainnya seperti Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin juga diberikan teguran.

Baca Juga: Perubahan Gaya Hidup yang Dimodifikasi Membantu Mencegah Kanker Serviks

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah