JPU Tuntut Panji Gumilang 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- 23 Februari 2024, 06:49 WIB
Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang di Tuntut Penjara Satu Tahun Enam Bulan
Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang di Tuntut Penjara Satu Tahun Enam Bulan /Antara/

“Sudah jelas. Kami kemudian akan mengeluarkan tanggapan penjelasan dalam permohonan minggu depan,” katanya.

Baca Juga: Perempuan Lompat Dari Jembatan Ancol lalu Tertabrak Mobil

Lebih lanjut, Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto memastikan persidangan ini berjalan lancar dan tanpa hambatan sehingga jaksa bisa mengajukan tuntutan terhadap Panji Gumilang yang didakwa kasus penodaan agama.

Yanto menambahkan, sidang selanjutnya akan dilangsungkan dalam waktu dekat, dengan jadwal pembelaan yang disusun oleh tim penasihat hukum terdakwa.

“Sidang selanjutnya akan fokus pada pembelaan kuasa hukum terdakwa,” ujarnya.

Baca Juga: Tips dan Trik Memulai Bisnis Parfum Sendiri

Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama Oktober 2023 oleh Bareskrim Polri.

Proses hukum terkait kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Indramayu beserta sejumlah bukti. Sidang perdana kasus Panji Gumilang dimulai pada 8 November 2023 di Pengadilan Negeri Indramayu.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah