JPU Tuntut Panji Gumilang 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- 23 Februari 2024, 06:49 WIB
Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang di Tuntut Penjara Satu Tahun Enam Bulan
Pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang di Tuntut Penjara Satu Tahun Enam Bulan /Antara/

PORTAL LEBAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara bagi terdakwa Panji Gumilang, terkait kasus pidana penodaan agama.

Surat dakwaan dibacakan salah satu JPU Kejaksaan Indramayu, Rama Eka Darma, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis 22 Februari 2024, dihadiri kuasa hukum terdakwa, Panji Gumilang.

“Kami mendakwa terdakwa Panji Gumilang dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara,” kata Rama dalam persidangan.

Baca Juga: Pengadilan Indramayu gelar sidang perdana Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama

Rama menjelaskan, Jaksa Kejaksaan Indramayu menilai Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan perbuatan permusuhan atau penodaan agama yang mendasar terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Menurut dia, dengan uraian tersebut, JPU berkeyakinan terbukti Panji Gumilang melanggar ketentuan Pasal 156 ayat a KUHP dengan ancaman pidana penjara satu tahun enam bulan.

Lebih lanjut jaksa telah meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa sesuai dengan permohonan yang telah diajukan.

Baca Juga: Ini yang sebabkan Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Jadi tersangka Kasus Pindana

“(Hukumannya-Red) diringankan selama terdakwa (Panji Gumilang) ditahan dengan perintah tetap menahan terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, Dodi Rusmana, selaku kuasa hukum Panji Gumilang, mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan pembelaan atau pembelaan untuk sidang berikutnya di PN Indramayu pekan depan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x