Dudy Jocom Divonis 5 Tahun Penjara Dalam Kasus 3 Perusahaan IPDN

- 25 Februari 2024, 05:30 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, bagi mantan Direktur Pusat Sistem Informasi dan Data Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, bagi mantan Direktur Pusat Sistem Informasi dan Data Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/

PORTAL LEBAK - Direktur Pusat Pusat Sistem Informasi dan Data Sekjen Kementerian Dalam Negeri periode 2010-2015, Dudy Jocom divonis 5 tahun penjara, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 3 fasilitas di Institut Dalam Negeri Pemerintahan (IPDN).

Dudy Jocom juga didenda Rp500 juta dan divonis enam bulan penjara. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp4.625.000.000 setelah dua tahun penjara.

“Terdakwa Dudy Jocom divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, bukan enam bulan penjara dengan perintah tetap menahan terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Lantik 9 Penjabat Gubernur, Ini Daftarnya

Menurut JPU, Dudy Jocom telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam Proyek Pembangunan Kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Riau; Bupati Minahasa Sulawesi Utara; dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dudy Jocom diduga melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP ayat (1).

Menurut JPU, yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi dan terdakwa belum mengembalikan uang yang diterimanya. Sementara karena hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Menteri Dalam Negeri tunjuk Wakil Bupati Asmar sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Meranti

Sebelumnya, Dudy Jocom dituduh melakukan korupsi bersama General Manager Departemen Konstruksi PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan; Senior Marketing Manager Divisi Konstruksi PT Hutama Karya, Bambang Mustaqim; Kepala Departemen Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko; dan Kepala Departemen I (Konstruksi) PT Waskita Karya Adi Wibowo.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x