Hakim Tak Cantumkan Hak Tolak Aiman Sebagai Wartawan Sudang Pra Peradilan

- 28 Februari 2024, 16:29 WIB
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Aiman ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Witjaksono usai menghadiri sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 27 Februari 2024.
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Aiman ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Witjaksono usai menghadiri sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 27 Februari 2024. /Foto: Antara/Galih Pradiptyo/

PORTAL LEBAK - Majelis hakim memutuskan menolak seluruh permintaan Aiman ​​Witjaksono terkait penyitaan telepon seluler, akun jejaring sosial Instagram, dan alamat email penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum Direskrim Polda Metro Jaya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mencantumkan status jurnalis Aiman ​​​​Witjaksono yang berhak menolak dalam sidang pendahuluan karena merupakan bagian pokok perkara.

“Pertimbangan hukum dalam putusan praperadilan bersifat administratif, karena pokok perkara tidak termasuk dalam kewenangan tingkat pertama,” kata hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Selatan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Pertegas Akan Lindungi Aiman ​​Witjaksono

Jakarta, Delta Tama mengatakan, Reading mengambil keputusan pada sidang tingkat pertama pada Selasa.

Menurut hakim, dalil-dalil penggugat menunjukkan bahwa ia adalah seorang jurnalis dalam pengertian UU Nomor 40 Tahun 1999 dan berhak menolak, namun hakim berpendapat lain.

Sebab, kata hakim, berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa putusan praperadilan ini hanya mencakup perkara administratif, tidak sesuai dengan isi objeknya, sehingga yang dipermasalahkan bukanlah pertimbangan hakim.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Diperiksa Psikologinya, Polisi Katakan Bagian Penyidikan

“Menimbang bahwa perkara yang sedang ditangani adalah perkara hukum dan untuk menentukan apakah pemohon pada saat pengungkapan laporannya adalah seorang wartawan yang aktif, maka ia merujuk pada pokok perkara dan menilai kebenarannya.
kasus.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah