Kanwil Ditjen Bea Cukai DJBC Kalimantan Bagian Barat Bongkar dan Musnahkan BMN Senilai Rp5,71 miliar

- 1 Maret 2024, 20:30 WIB
Kanwil DJBC Kalbagbar bersama Wakil Komandan Puspom TNI AD, Panglima Kodam XII/TPR, Kapolda Kalbar, Kapolri Kejaksaan Agung Kalimantan Barat, Komandan Kepala Kantor Pajak dan Bea Cukai Daerah Lantamal Kalbagbar, Jumat 1 Februari 2024.
Kanwil DJBC Kalbagbar bersama Wakil Komandan Puspom TNI AD, Panglima Kodam XII/TPR, Kapolda Kalbar, Kapolri Kejaksaan Agung Kalimantan Barat, Komandan Kepala Kantor Pajak dan Bea Cukai Daerah Lantamal Kalbagbar, Jumat 1 Februari 2024. /Foto: ANTARA/HO-Jessica Helena Wuysang/

PORTAL LEBAK - Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Barat (Kalbagbar) musnahnya barang milik negara (BMN) pasca penindakan terkait permasalahan kepabeanan dan cukai dengan total perkiraan nilai barang lebih dari Rp 5,71 miliar.

“Barang milik negara yang dimusnahkan adalah barang milik yang sah dimusnahkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak dan Kanwil Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023," kata Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, Imik Eko Putro di Pontianak, Jumat.

Mengenai nilai barang bukti yang dimusnahkan hari ini, perkiraan nilai barangnya Rp 5.713.576.700,- dan potensi kerugian negara Rp2.279.527.960 Dari jumlah tersebut, Imik Eko merinci berdasarkan surat persetujuan nomor: S-54/MK.6 /KNL.1101/2023 tanggal 17 Mei 2023 sebagai hasil tembakau/rokok yang mengandung total 142.340 rokok dengan taksiran nilai Rp178.636.700,-.

Baca Juga: Bea Cukai Soetta Mencegah Penyelundupan 4,8 Ton Obat-obatan Terlarang ke Uzbekistan

Kemudian, berdasarkan surat S-119/MK.6/KN.4/2023 tanggal 11 Mei 2023 sebagai minuman mengandung etil alkohol sebanyak 2.525,8 liter, dengan taksiran nilai barang Rp1.918.080.
000.

Ketiga, berdasarkan surat S-1/MK.6/WKN.11/2024 tanggal 15 Januari 2024 sebagai minuman mengandung etil alkohol sebanyak 5.079,6 liter, perkiraan nilai barangnya adalah Rp3.616.860.000.

“Jumlah BKC HT yang dimusnahkan berjumlah sekitar 25% dari total barang yang harus dioperasikan dalam bentuk BKC HT pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023," ungkapnya.

Baca Juga: Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Bantah Tuduhan Gaya Hidup Mewah Putrinya: Dia Selebgram

"Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor wilayah DJBC Kalbagbar, oleh dibakar dan BKC-MMEA dimusnahkan dengan cara pemusnahan fisik (dumping/dumping/pelarutan),” ujarnya.

Selain itu, BKC MMEA dimusnahkan di lokasi lain di depo pasir Pelabuhan Rakyat Nipah Kuning Pontianak dengan cara dihancurkan menggunakan drum/tipis lalu dibuang ke TPA.

Ia menambahkan, pemusnahan tersebut dilakukan untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam pemberantasan peredaran barang ilegal dan sebagai bentuk akuntabilitas dalam menjalankan fungsi penertiban.

Baca Juga: Bawaslu Kota Serang Selidiki Dugaan Penggelembungan Suara di 7 TPS

“Kegiatan ini merupakan wujud tugas Bea dan Cukai sebagai wali masyarakat. Kegiatan ini selalu dilaksanakan dengan koordinasi dan kerjasama dengan Pejabat Bea dan Cukai (APH) dan banyak pihak lainnya yang bertujuan untuk menciptakan perlakuan yang adil bagi pelaku industri yang mematuhi Peraturan Bea dan Cukai,” ujarnya.

Selain pemusnahan BMMN BKC HT dan BMMN MMEA, juga dilakukan pemusnahan BMMN berupa Ballpress/pakaian bekas dan barang impor lainnya yang telah disetujui pemusnahannya.

Pakaian bekas dan barang impor lainnya akan dimusnahkan di halaman KPPBC TMP C Entikong dengan cara dimusnahkan kemudian dibakar di lubang pengolahan limbah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Departemen Umum Bea dan Cukai, Askolani menuturkan apresiasi setinggi-tingginya atas peran serta dan dukungan aparat penegak hukum yang bekerja sama dalam fungsi pengawasan Bea dan Cukai di wilayah Kalimantan Barat.

Baca Juga: Presiden Jokowi meninjau pusat komando IKN dan mini studio TVRI

Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara pimpinan aparat penegak hukum di wilayah provinsi Kalimantan Barat untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah kerja wilayah kantor DJBC Kalimantan Barat, terutama di wilayah perbatasan.

“Kami berharap dengan ditandatanganinya komitmen ini, sinergi yang dibangun selama ini semakin kuat untuk dapat memaksimalkan fungsi Bea dan Cukai sebagai pengayom masyarakat,” ujarnya.*** 

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah